JURNAL SIANTAR – Pengakuan jujur seorang pengedar narkoba bernama Kho Andi alias Ayong (40) membuat bandarnya, Ridho Barus alias Ozil (28), warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ikut masuk bui.
Awalnya, Selasa (27/11) Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkoba di Jalan Tongkol kawasan Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti itu dan melakukan penyelidikan.
Di lokasi itu, pria dimagsud ternyata adalah Ayong yang terlihat sedang berdiri tepat di pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan diikuti penggeledahan pada sekira pukul 11.30 WIB.
Hasilnya dari saku tersangka polisi menemukan sebuah gulungan plastik hitam berisi satu paket narkotika diduga jenis shabu seberat 1,29 gram dan sebuah plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 0,85 gram, tiga lembar kertas tik-tak serta satu unit HP.
Kepada polisi, Ayong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ridho Barus alias Ozil.
Seolah tak terjadi apa-apa padanya, Ayong pun berpura-pura kembali memesan barang dari Ozil dan sepakat bertransaksi di belakang rumah Ayong di Jalan Nagahuta Simpang Kantor, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Bak ‘jebakan batman’, tersangka Ozil tak sadar sudah terperangkap malah duduk santai di belakang rumah Ayong sambil menaruh daun ganja kering di atas meja belakang. Polisi kemudian dengan mudah menangkap Ozil tanpa perlawanan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSI ketika dikonfirmasi, Rabu (28/11) membenarkan penangkapan itu dan mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan nanti mudah-mudahan dapat terungkap semua jaringan-jaringan narkoba di wilayah hukum kita, doakan saja,” tegasnya. (JS3)
Discussion about this post