JURNAL SIANTAR – Seorang pria dibunuh dengan menggunakan senjata api rakitan. Peristiwa ini dipicu saling sindir soal dukungan terhadap masing-masing Calon Presiden (Capres) di media sosial Facebook.
Korban bernama Subaidi yang berprofesi sebagai tukang gigi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, setelah tubuhnya ditembus peluru panas dengan pistol rakitan milik Andika, pelaku.
Dilaporkan Kompas, Sabtu (24/11), awalnya korban hendak menemui pasiennya di Desa Sukobanah Laok pada Rabu (21/11) siang. Di tengah jalan, dia kemudian bertemu pelaku, pria pemilik akun Facebook yang menantang guru korban lewat komentar di status Facebook.
Keduanya pun terlibat duel. Korban membawa senjata tajam dan pelaku membawa pistol rakitan. Akhir cerita, pelaku menembak dada korban hingga tembus ke punggung. Korban pun tewas.
“Dalam hitungan jam, Polres Sampang berhasil membekuk pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (24/11).
Sebelumnya, guru korban sempat mengunggah foto dengan memegang senjata tajam. Foto tersebut dilengkapi status yang menantang pendukung salah satu calon presiden.
Kemudian status guru korban dibalas oleh akun Facebook atas nama Idris Afandi Afandi yang diduga milik pelaku, dengan komentar bernada siap menghadapi tantangan itu.
Rekan korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi komentar tersebut. Pelaku membenarkan akun tersebut miliknya, namun bukan dirinya yang menulis komentar.
“Pelaku mengaku ponselnya telah dijual dan tidak mengetahui siapa yang menulis komentar tersebut,” jelas Barung. Beberapa hari setelahnya, korban mengunggah video pelaku yang disebutnya ketakutan hingga terkencing-kencing saat didatangi rekannya.
Dalam video tersebut, korban juga memberi keterangan akan membunuh pelaku jika bertemu. Pertemuan pun terjadi hingga berujung duel pada Rabu (21/11) siang.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan yang disengaja dan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya. (JS3)
Discussion about this post