JURNAL SIANTAR – Meski masih berstatus pelajar, KJN alias Irul (16) sudah nekad mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, remaja yang bermukim di Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan ,Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ini diciduk petugas Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (8/82018) sekira pukul 22.30 WIB.
Bersama KJN, polisi juga meringkus tiga pria lainnya, yakni Diwan Sucipta alias Diwan (25), warga Jalan Ragi Gang Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Epri Yanda Syahputra alias Epray (22), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kota Siantar.
Serta Dedi Septian Tambunan alias Dedi Batak (23), supir yang tinggal di Jalan Singosari Gang Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring, Kamis (9/8/2018) mengatakan, petugas awalnya meringkus Diwan Sucipta alias Diwan dari Jalan Haji Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Gang Pembangunan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya sekira pukul 21.30 WIB, Dedi bersama seorang temannya yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor kita curigai hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi ketika hendak ditangkap, temannya berhasil melarikan diri,”ucap AKP Juriadi Sembiring.
Personil Satres Narkoba sempat mencoba mengejar pria tersebut, namun upaya mereka tak membuahkan hasil.
Tak buang waktu, petugas pun menggeledah Diwan Sucipta alias Diwan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil pengembangan, polisi mengetahui kalau Diwan membeli narkoba tersebut dari Epri Yanda Syahputra dan Dedi Batak.
“Kita pun bergerak menuju rumah Dedi Batak di Jalan Singosari Gang Siak. Dari dalam rumah tersebut kita mengamankan 3 orang laki-laki, yakni
Epri Yanda Syahputra dan Dedi Batak, serta KJN,”tambah Kasat.
Dari dalam rumah tersebut, petugas menyita barang bukti 1 plastik kecil transparan yang di dalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu petugas menemukan 1 batang rokok Sampoerna yang dicampur dengan ganja, dan 1 bungkus kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 puntungan rokok sisa bakaran diduga campuran tembakau dan ganja.
“Dari lokasi kita juga temukan 1 buah alat hisap sabu atau ong terbuat dari gelas air mineral, 1 buah kaca pirex dan karet kompeng, 3 buah pipet, serta sejumlah barang bukti lainnya,”ungkap AKP Juriadi Sembiring.
Polisi kemudian mempertemukan ketiga pria dengan Diwan. Selanjutnya ketiga pria mengaku mengenal Diwan dan mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari Diwan
diperoleh dari Epray dan transaksi terjadi di rumah Dedi Batak.
“Ketiganya juga mengakui bahwa saat tertangkap, ketiganya juga sempat mengkonsumsi narkotika jenis ganja di teras rumah dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah
Dedi Batak,”tambahnya.
Epray kemudian buka mulut dan menyebut sabu-sabu tersebut dibelinya bersama Irul dari Jalan Singosari Gang Demak dan uang pembelian sabu tersebut diserahkan kepada seorang laki-laki inisial DN.
Setelah menerima uang, DN menyuruh Epray mengambil sabu-sabu dari, AL seorang pria yang tak dikenalnya dan tak jauh lokasi pembelian.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap DN dan AL, namun pengembangan dan pencarian terhadap keduanya tidak membuahkan hasil. Diduga kedua pria tersebut sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas dikarenakan antara rumah Dedi Batak dengan tempat keduanya sangat dekat,”tutup Kasat.(*)
Discussion about this post